30 July 2009

HOTEL SIDDARTA DI KARANGASEM TERANCAM DITUTUP PAKSA

Hotel berbintang Lima Siddhartha yang berlokasi di Dusun/Desa Kubu, Kec. Kubu, Karangasem yang keberadaan disinyalir melanggar RTRW dan sempadan pantai kini terancam ditutup paksa .Hotel milik Warner asal Jerman tersebut dinilai membandel karena sampai saat ini masih beroperasi padahal sebelumnya sempat diberikan surat teguran bernomor 300/376/Pol PP/2009 tertanggal 28 Juli 2009. Isinya dalam kurun waktu seminggu hotel tersebut harus menghentikan aktifitasnya.

Surat teguran terhadap Hotel Siddhartha dilayangkan Tim Badan Koordinasi Pemanfaatan Ruang Daerah (BKPRD) yang terdiri unsur Pol PP,Bappeda, RP2KT dan Bagian Ekonomi Setda Karngasem. Selanjutnya, mereka melakukan pembinaan kedua yang dilakukan Rabu (28/7) sebagai tindaklanjut dari upaya serupa yang telah dilakukan sebelumnya.

Dalam surat teguran itu menegaskan, Siddhartha dinilai melanggar Perda tataruang dan peruntukan wilayah karena berada diluar kawasan wisata. Sehingga, hotel yang dibangun diatas tanah seluas 2,6 Hektar ini harus menghentikan segala aktifitasnya.

Kasat Pol PP yang juga Ketua PKPRD, IB Anom Suryadarma, membenarkan hal itu ,menurutnya pembinan telah dilakukan sebelumnya .pihaknya memberikan deadline waktu bagi Siddhartha selama 30 hari untuk menghentikan operasionalnya. Saat memberikan pembinaan, sebagai tindak lanjut ,Tim BPKPRD Karangasem diikuti anggota Pol PP dan Bappeda, RP2T dan Bagian Ekonomi Setda Karangasem.
. ‘’Kalau terus membendel, tidak menutup kemungkinan tim yustisi akan turun untuk menutup paksa’’ancamnya. (Karta W)

No comments: