17 June 2009

BUPATI KAWATIRKAN MARAKNYA GALIAN C DI KARANGASEM

Bupati Karangasem I Wayan Geredeg menaruh perhatian serius menyangkut kondisi 2 lokasi galian C paling padat aktifitas yakni Kecamatan Selat dan Rendang. Saat bertemu warga Rendang belum lama ini, Bupati Geredeg menyatakan, sedang melakukan langkah koordinasi membuat kajian terhadap layak tidaknya lokasi tersebut menjadi ladang penambangan.

“Pertimbangan tersebut diambil mengingat kondisi pada kedua lokasi sudah cukup mengkawatirkan, agar tidak menjadi lebih parah tingkat kerusakan lingkungannya ke depan, yang dapat memberi dampak buruk bagi warga sekitar perlu diantisipasi.” Ujar Bupati mengingatkan “Kondisi sejumlah Galian di Karangasem perlu memperoleh perhatian serius melalui langkah preventif. Jika dibiarkan terlalu lama akan terjadi lubang - lubang besar yang menganga dan mencemaskan dari sisi lingkungan hidup.” Lanjutnya

Selama ini, diakui Bupati, Karangasem dikenal sebagai satu-satunya daerah pensuplay galian tambang pasir dan batu, namun dalam pengelolaannya tetap memprioritaskan rambu hukum mengenai Perda Tata Ruang serta ancaman kerawanan lingkungan hidup.

Karangasem disebutkan Bupati tidak ingin melakukan eksploitasi penambangan galian C secara besar-besaran karena mengetahui dampaknya yang buruk bagi lingkungan namun disisi lain jika begitu saja dihentikan akan mengancam penghidupan masyarakat kondisinya menjadi dilematis. Untuk itu ditempuh langkah kebijakan berhati-hati dalam pengelolannya dengan batasan-batasan yang ketat, sesuai Perda Prop Bali No. 11 tahun 2000 tentang Rencana Tata Wilayah ( RTRW) Kab Karangasem dan Perda No. 8 tahun 1998 tentang Pengaturan Perijinan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Pertambangan Galian Golongan C.

Sejauh ini untuk kawasan daerah penyangga senantiasa dilindungi, hanya untuk beberapa kawasan yang sudah dinilai layak oleh tim BKPRD dan Tim UKL-UPL dengan membatasi arealnya, dikeluarkan rekomendasi berdasarkan Usaha kelestarian Lingkungan dan Upaya Pelestarian Lingkungan (UKL-UPL) guna memastikan dan menyaring terjadinya penambangan semena-mena. Pemerintah kabupaten hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi untuk luas galian 1 Ha kebawah, sedangkan 1 Ha keatas merupakan kewenangan Propinsi.

Dalam rangka penanganan galian C Pemkab Karangasem telah memiliki Tim Pembina Pengerajin Galian C beranggotakan unsur Bagian Hukum, Dispenda, Pol.PP, DLHKP, Hutbun, Polres, Bappeda, BPN, PU dan UPT. Jika menemukan masalah di lapangan tim menekankan pada aspek pembinaan jika ijinnya sudah mati diberikan tenggang 1 bulan untuk mengursnya kembali, jika tidak dipatuhi maka ijinnya dinyatakan tidak berlaku lagi. (Karta W)

No comments: