23 September 2008

DEPERINDAG TEMUKAN AIR MINERAL TANPA IJIN DIJUAL DI HARDYS

AMLAPURA—Tim dari Departemen Perindustrian Dan Perdagangan (Deperindag) Karangasem yang dipinpin Ni Ketut Puspa Komari
SH. saat turun melakukan sidak ke Swalayan terkemuka di Karangasem, Hardys dan melakukan pemeriksaan terhadah air kemasan dengan merk Avatar tim
menemukan kode SNI yang tidak sesuai dengan lokasi produksi air
tersebut.

Menurut Puspa ,kode seri SNI yang ada dalam kemasan tersebut
seharusnya adalah SNI yang dikeluarkan Dinas Perindag Surabaya. Sementara dalam kemasan yang ditemukan di Hardys produksi di cantumkan dilakukan di Kayu Putih,Bebandem.

Padahal lanjut Puspa pabrik air kemasan yang sempat ada di Babandem tersebut sudah di tutup karena dinilai tidak memenuhi standar higienis.
Atas temuan itu Puspa minta agar air tersebut segera di tarik dan tidak dijual ke masyarakat.

Sidak yang dilakukan pukul 13.00 wita, juga di ikuti olah Kabid Perlindungan Konsumen Putu Winata, Kasi Perlindungan Konsumen Made Begananda, SH dan Kasi PPNS Perlindungan Konsumen Ketut Putra.

Atas teguran Instansi terkait tersebut Kordinator Food, Hardys Karangasem, Ketut Ageng. berjanji akan segera mengambalikan produk tersebut dengan sistim retur.
Sementara untuk barang produk lain terutama menyangkut masa kedaluwarsa pihak Hardys menjamin hal itu tidak ada.
Ia juga berjanji jika ada konsuman yang menemukan pihak Hardys akan menganti rugi tiga kali lipat dari harga produk.(Karta W)

No comments: