23 September 2008

PEMBUNUH SADIS TERHADAP KELUARGA POLISI AKHIRNYA DIVONIS MATI


AMLAPURA-Pengadilan Negeri Amlapura akhirnya mentorehkan catatan sejarah untuk pertama kalinya memvonis mati terhadap terpidana I Putu Suaka alias Keteg(45) ,seorang pembunuh sadis yang telah menghabisi satu keluarga polisi I Komang Alit Srinatha (52)di Dusun Gamongan,Tiingtali,Abang Karangasem beberapa bulan lalu.

Vonis mati terhadap pembunuh berdarah dingin yang berasal dari dusun Menyali, Desa Alasangker, Buleleng itu disampaikan Hakim ketua ketua, I Nyoman Somanada,SH dalam putusannya yang digelar di PN Amlapura,Senin(22/9)

Dalam berkas putusan Majelis hakim tersebut, terdakwa dinilai terbukti melanggar
pasal pasal yang di tutuduhkan JPU. Dimana Suaka juga terungkap
melakukan pembunuhan yang sama di Singaraja dengan 4 orang korban. Suaka dinilai terbukti melakukan kejahatan sesuai dengan pasal 340 KPUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 tentang pencurian berat.

Sebelumnya olah JPU terdakwa juga dijerat dengan pasal berlapis yakni
pasal 338 dan pasal 339 tentang pembunuhan biasa.
Majelis juga sempat memaparkan kekejian terdakwa dalam aksinya
membunuh Komang Alit Srinata yang juga anggota Polres Karangasem,
bersama istrinya Kadek Suti, anaknya Kadek Sugita dan keponakanya Gede Sujana
alias Capung yang ikut jadi korban
Vonis mati itu sesuai dengan tuntutan JPU, Ketut Kindra SH.
Dalam pembacaan amar putusannya,perbuatan Suaka dinilai sama sekali tidak mempertimbangkan perbuatan baik keluarga korban selama ini terlebih Ia sudah cukup lama saling kenal .Ia juga dipandang sebagai pembunuh yang sadis dan kejam.Karenanya Suaka dianggap melankukan pelanggaran HAM ,kejahatan berat ,tindakan keji serta tidak manusiawi yang berdampak membuat trauma keluarga korban berkepanjangan

Hukuman mati ditimpakan kepada terdakwa dengan alasan untuk memelihara
kehidupan yang lebih luas. Dalam putusan Hakim mempertimbangkan perbuatan keji terdakwa bisa saja diulang jika terdakwa tidak diganjar hukuman mati.

Dalam Sidang Putusan itu,Majelis menjelaskan secara rinci terdakwa telah melakukan perbuatan keji dengan meracun ke empat korbanya . Ini terbukti ketika terdakwa datang membawa potasium. Namun saat itu rencana terdakwa yang juga dikenal menguasai ilmu sebagai Balian ini sempat tertunda karena keluarga korban tidak lengkap di rumah. Dan Ia baru menjalankan aksinua saat mengetahui keluarga korban sudah lengkap .
Selain itu, ketika kempat korbanya telah sekarat, terdakwa juga mengambil uang Rp 10 juta, sebuah HP Nokia dan sepasang Subeng milik keluarga korban .

Yang memberatkan terdakwa atas aksinya itu Ia justru tidak menunjukkan penyesalannya dan terdakwa juga terbukti melakukan kejahatan yang sama di Singaraja dengan cara meracuni dua keluarga sekaligus
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Suaka selain sebagai pembunuh kejam juga dikenal sebagai residivis pernah melakukan pencurian sepeda motor
Sementara itu Hakim ketua Somanada menyampaikan tidak ada hal yang meringankan perbuatan korban .Menariknya setelah Majelis Hakim menyampaikan putusan mati terhadap terdakwa ,pengunjung sidang yang rata-rata dari keluarga korban sebelumnya sempat tegang langsung bersorak sorai mendengar putusan Hakim tersebut

Atas putusan hakim itu,terdakwa Suaka yang didampingi penasehat hukumnya Made Ruspita terlihat hanya pasrah dan lesu. Majelis juga menjelaskan hak hak terdakwa untuk menangapi putusan tersebut.
Diberi kesempatan untuk menyampaikan hak-haknya, Suaka akhirnya menyatakan masih pikir piker terhadap putusan yang ditimpakan kepadanya.

Diakhir persidangan yang mendapat pengawalan ekstra ketat dari petugas yakni sekitar 2 platon Dalmas Polres Karangasem dibawah pinpinan Kasat Samapta AKP Cok Arim itu ,terdakwa kembali dikejar-kejar oleh kerabat korban namun tidak sampai terjadi gesekan-gesekan seperti pada persidangan-persidangan sebelumnya .Intinya pihak kerabat korban mengaku cukup puas atas vonis mati yang diputuskan oleh Majelis Hakim (Karta W)

No comments: