27 August 2008

TRI HITA KARANA JANGAN HANYA LIPSTIK

SERAYA-Penjabaran dan pelaksanaan Tri Hita Karana dalam setiap Lomba Desa Adat hendaknya tidak hanya sekedar Lipstik semata. Sebagai Filosofi Agama Hindu yang bernilai tinggi implementasinya harus nyata dalam kehidupan masyarakat di Bali . Hal tersebut ditandaskan Asisten II I Wayan Arthadipa, SH,MH dihadapan krama Desa Adat Seraya ketika mengikuti Pembinaan Lomba Desa Adat tingkat Propinsi di Pura Puseh setempat (26/8)

Dikatakan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan menusia dengan lingkungannya diharapkan dapat muncul sebagai kekuatan potensi Desa Adat memelopori tata hubungan harmonis dalam konteks keterkaitan antar elemen sendi kehidupan mendasar baik sekala maupun niskala.

Ia optimis warga masyarakat Seraya Kecamatan Karangasem sebagai salah satu Desa tua dan merupakan krama Bali Mula mampu menunjukkan kiprahnya sebagai duta Kabupaten Karangasem ke Lomba Desa Adat Propinsi Bali. Prestasi yang diacapai Karangasem pada Lomba Desa Adat tahun 2007 sebagai Juara I, paling tidak dapat diimbangi dan pertahanakan.

Dikatakan, dalam Lomba Desa Adat yang terpenting adalah isinya yakni mampu melestarikan peradaban budaya, seni dan adat istiadat yang mendajdi warisan leluhur.
“Bali Dwipa Jaya dan Karangasem Santha Jagadhita adalah visi yang harus dipegang dan dijabarkan kedalam kehidupan masyarakat adat, yang merupakan aset dan kekhasan Bali .” Ujarnya.
Ia menambahakan bahwa fenomena Balisebagai pusat Hindu terbesar di tanah air memang memiliki aura berbeda dengan daerah lain serta aslinya di India . Perbedaan itu semestinya dapat dipahami umat sebagai hal yang spesifik dan memiliki aturan melalui indik-indik yang diwariskan para leluhur yang mumpuni di masa lalu.

Kelian Desa Adat Seraya I Putu Suarsa mengatakan Desa Adat Seraya meliputi Seraya Tengah, Barat dan Timur selama ini tetap disatukan oleh penyungsungan Kahayangan Tiaga ayang ada dan berpusat di Seraya Tengah. Dalam memayungi kehidupan krama Desa Adat Seraya telah dimiliki a[erangkat hukum awig-awig tertulis dalam mengatur dan menata pakraman melaksanakan kewajiban dharma agama dan dharma kahirupannya. Kendati Seraya terkenal dengan daerah kering, namun jika untuk kepentingan adat dan agama krama mengikuti semua aturan yang ada didalam awig-awig tertulis melaksanakan sukerta tata pawongan, palemahan dan paryangan dilingkup Desa Adat Seraya. (Karta W)

No comments: