16 July 2008

TENTANG MUTASI TUDINGAN DEWAN DIJAWAB PEMKAB

AMLAPURA-Menanggapi beritakarangasem ,Selasa(15/7) terkait Mutasi salah seorang staff dispenda yang dinilai wakil ketua Komisi I,IB.Mahadewa tidak sesuai dengan misi dan visi pemerintah, Pemkab lewat Kabag Humas dan Protokol,Komang Agus Sukasena menyampaikan konfirmasinya.Ia menyebutkan soal penataan PNS yang menempati posisi berdasarkan Nota Dinas, secara proporsional, kebijakan mutasi dikeluarkan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier terhadap adanya mutasi salah seorang staf di Dinas Pendapatan, dengan surat bernomor 800/3097/BKD tertanggal 15 Juli 2008..

Selain itu Sukasena juga meluruskan bahwa yang bersangkutan bukan mendapat Surat Keputusan(SK) seperti yang disampaikan Mahadewa dalam berita sebelumnya melainkan ditegaskan Sukasena, hanyalah berupa Nota dinas ; hal ini lanjut Sukasena dimaksudkan untuk membantu kelancaran proses penempatan personil sesuai kemampuan dan kebutuhan, sehingga dapat memperlancar proses pelayanan pemerintahan.

“Sedangkan mengenai visi misi mendekatkan lokasi tugas PNS, pada dasarnya diarahkan pada PNS dari kalangan Guru, mengingat profesi guru dibutuhkan sesuai keberadaan sekolah serta memerlukan konsentrasi didalam melaksanakan tugas secara lebih kondusif. Disamping itu peran guru menempati posisi strategis dan penting dalam pendidikan sumber daya manusia. Sedangkan bagi PNS lainnya yang nota bene diperlukan sesuai tehnis skillnya dan kebutuhan lembaga tidak terlalu mengutamakan kedekatan lokasi tempat bertugas. Disamping itu, yang terpenting lagi diingat adalah bahwa posisi PNS berjanji / siap ditempatkan dimana saja di seluruh wilayah Indonesia “ Papar Sukasena,kepada Beritakarangasem diruag kerjanya,Rabu(16/7) (Karta W)

No comments: