15 July 2008

DEWAN PERTANYAKAN KEBIJAKAN MUTASI BUPATI

AMLAPURA-Kebijakan mutasi yang dilakukan Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg dituding oleh salah seorang anggota dewan tidak feer dan dinilai kurang sesuai dengan misi dan visi pemerintah sebagaimana disampaikan waktu kampanye dulu .Hal tersebut diutarakan oleh IB.Mahadewa yang juga wakil ketua komisi I DPRD Karangasem menyikapi tentang mutasi yang dilakukan Bupati Karangasem
terhadap salah satu staf Dispenda Karangasem.yakni Wayan Sandi S.Sos ke wilayah Kubu

“Mutasi yang dilakukan bupati Geredeg tidak sesuai dengan visi dan
misi Bupati. Yakni sebagaimana kerap disampaikan akan
mengupayakan mutasi ke daerah asal Pegawai. Namun kenyataanya staf
Dispenda yang diketahui berasal dari Susuan,Amlapura tersebut justru di mutasi ke Kubu. Ada apa ini ? “ Tanya Wakil rakyat dari partai Demokrat itu.
“Janganlah visi dan misi hanya dijadikan jargon semata sementara kenyataannya justru menyimpang ,itu sama artinya ingkar janji “ Imbuhnya

Mahadewa sendiri mengaku heran dengan SK Mutasi No. 800/3097/BKD per tanggal 15 Juli 2008.yang mendepak Sandi kewilayah Kubu yang jauhnya mencapai 30 Km dari daerah asalnya

Namun demikian Mahadewa sejatinya tidak terlalu mempermasalahkan
Bupati melakukan mutasi. Karena itu lebih menjadi hak dari Bupati namun pihaknya tetap memberi catatan agar kebijakan mutasi dilakukan sesuai dengan
mekanisme.

Bagaimanapun Pelaksaaan mutasi harus melalui pertimbangan yang jelas termasuk mempertimbangkan prestasi dan dasar pertimbangan lainnya termasuk asal pegawai yang bersangkutan .” Intinya kita mengingatkan Mutasi hendaknya jangan dilakukan atas dasar like dan dislike ,semacam hukuman apalagi pesanan-pesanan dari pihak-pihak ketiga “ Tandasnya seraya berjanji akan menelusuri ada apa dibalik kebijakan itu (Karta W)

No comments: