24 June 2008

DEWAN SETUJUI PERDA KELEMBAGAAN

AMLAPURA-Perda kelembagaan yang telah usai dibahas DPRD Karangasem akhirnya mencapai Paripurna pada(23/6) .Ranperda yang disahkan menjadi Perda tersebut yakni dari 15 lembaga Dinas yang diusulkan disekapati dewan menjadi 16, sedangkan Lembaga Tehnis Daerah (LTD) dari 10 yang diusulkan direkomendasi menjadi 12 lembaga..

Lembaga yang disahkan/direkomendari DPRD dalam perda tersebut berjumlah 16 Dinas dari 15 yang diusulkan diantaranya dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga usulan dari Dinas Pendidikan. Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tetap seperti usulan, namun dari semula dipisahkannya fungsi Keluarga Berencana. Sedangkan Dinas Budpar, PU, Perindag, Peternakan Perikanan dan Kelautan, Dinas Hutbun tetap seperti usulan dan dari semula.
Sementara Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dipisahkan fungsi Pangannya, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Menengah dikeluarkan fungsi penanaman modalnya.
Pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan dikeluarkan fungsi Lingkungan Hidupnya. Sedangkan Dinas Perhubungan digabung dengan urusan Pemadam kebakaran yang semula ada di bawah kantor Pol PP, Dinas Sosial merupakan Dinas baru dari pengembangan Kantor Sosial, Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi dihilangkan fungsi Oemberdayaan Masyarakatnya ditambah dengan urusan Transmigrasi.

Sementara Dinas Informasi Komunikasi dan telematika merupakan peningkatan status Kantor Inkom Telematika. Sementara Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan penggabungan fungsi Dispenda sebelumnya serta fungsi Aset Daerah yang sebelumnya dipegang Bagian Perwat.

Sedangkan 12 LTD yang direkomendasi dewan meliputi 6 lembaga setingkat Badan (Itwilkab, Bappeda, Badan Kesbang Politik dan Linmas, Badan pemberdayaan perempuan dan KB, Badan pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa, BKD. Untuk setingkat Kantor meliputi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, Kantor Perpustakaan dan Arsip daerah, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Sat Pol PP dan RSUD. Untuk Sekretariat meliputi 10 Bagian antara lain Bagian Umum, Hukum, Pengendalian Pembangunan, Organisasi, Tata Pemerintahan, Ekonomi, Humas dan Protokol, Kesra, Perlengkapan dan Kuangan

Ketua DPRD I Wayan Sukadana, Ssos mengatakan, terbitnya Perda Kelembagaan merupakan upaya untuk senantiasa menyempurnakan sistim kelembagaan perangkat daerah, agar sesuai dengan kondisi dan tantangan yang ada. Dikatakannya.hal ini mencerminkan masalah kelembagaan merupakan masalah strategis yang mewadahi aktifitas pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dari segenap sumber daya aparatur yang ada.

Pengesahan tersebut diakui Sukadana,tak terlepas dari pembahasan sengit sebelumnya guna menemukan solusi yang setepat-tepatnya dalam menerjemahkan amanat PP No 41 tahun 2007 tentang Perangkat Daerah.

Sementara itu Bupati I Wayan Geredeg terkait pengesahan Perda tersebut menekankan, aspek kelembagaan sebagai bagian penting dari eksistensi pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi, diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi ke depan sehingga memperlancar bergulirnya roda pembangunan daerah sebagai upaya mendorong dinamika kemajuan dan pemabaharuan meningkatkan kesejahtreraan masyarakat.

Kabag Organisasi Drs. I Ketut Subakti didampingi Kasubag Kelembagaan Anak Agung Ngurah, menambahkan Perda kelembagaan baru tersebut telah sesuai jatah kuota yang diatur dalam PP, Karangasem tergolong pada skor 51 katagori sedang setelah menggabungkan aspek jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah PAD.
“Untuk rumpun Dinas satu urusan yang ada diluar kuota yang diatur PP adalah pembentukan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah, sehingga praktise yang disusun sesungguhnya hanya 14. Sedangkan untuk rumpun LTD dari 12 termasuk RSU yang diajukan 5 diantaranya urusan diluar kuota seperti Itwil, BKD, Pol PP dan RSUD, sedangkan sisanya 7 urusan memang merupakan kuota yang diamanatkan perundangan. Dengan demikian dari 10 LTD yang ada dalam kuota, Karangasem justru tergolong masih relatif kecil.” Terangnya

Menyangkut aspek pelaksanaan Perda yang diamanatkan PP 41 tahun 2007 harus dapat dilaksanakan bulan Juli, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di daerah sehingga bisa meminimalisir permasalahan baru yang ditimbulkan. Menurutnya aspek-aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan Perda abaru tersebut adalah seputar pelaksanan APBD yang kini sedang dalam tengah perjalanan, menyangkut petugas tehnis, pengelolaan keuangan serta masalah psikologis yang dapat mempengaruhi elan kinerja pemerintahan. (Karta W)

No comments: