26 May 2008

PEMBUNUH SADIS TERHADAP 4 KELUARGA POLISI MULAI DISIDANG

AMLAPURA(Media Karangasem) -Pembunuh sadis terhadap 4 orang keluarga Polisi di Dusun Gamongan, Desa Tiying Tali, Abang, Karangasem, I Putu Suaka alias Keteg (45) yang sempat menggegerkan bumni Lahar Karangasem, Senin(26/5) memasuki persidangan perdana di PN Amlapura .

Pria asal Dusun Bengkel, Desa Alasangker, Buleleng tersebut saat digiring ke PN terlihat pasrah
Ada yang aneh dari penampilan pria yang dulunya terlihat sangar itu,selain tampil lebih rapi ,tersangka juga terkessan cuek dengan dakwaan jaksa terbukti saat JPU Ketut Kindra membacakan tuntutannya,Ia justru Nampak tertidur dengan memejamkan mata dan seolah-olah terlihat lemas ,matanya selalu terpejam dengan kepala terkulai..

Hal itu membuatnya terkaget saat Ketua majelis Hakim Nyoman Somanada SH langsung bertanya kepadanya
"SAudara bisa mengerti dengan dakwaan Jaksa,bahwa saudara didakwa
dengan ancaman hukuman mati," ujar Somanada. Ditanya demikian ,terdakwa menjawab spontan mengaku paham akan ancaman hukuman yang ditimpakan.

Dalam persidangan itu, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis
diantaranya adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain
itu terdakwa yang memang dikenal sebagai risidivis tersebut juga
didakwa dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 339 tentang
penganiayaan berat.

Atas kejahatannya terdakwa Suaka juga sempat diusir dari tenah kelehiranya, Dusun Menyali Buleleng ini.Sebagaimana diberitakan pembunuh Suaka secara kejam menghabisi 4 Nyawa keluarga polisi pada 21/1 lalu dengan cara memberinya Potas ,korbannya adalah Polisi Aipda Komang Alit Srinata (46) ,istrinya Ni Kadek
Suti (43) serta anaknya Kadek Sugita (20) dan keponakan korban Gede Sujana
alias Capung (21). Terungkap ,terdakwa menghabisi para korbanya dengan menyebarkan racun Potasiun pada kopi yang diminum korban

Dalam surat dakwaan JPU aksi nekad ini dilakukan terdakwa karena
dendam dan sakit hati dengan korban. Karena korban Alit Srinana inkar
Perkenalan antara terdakwa dengan keluarga korban diawali saat korban Alit mengantar anaknya Kadek berobat. Saat itu korban memperkenalkan diri dan mengaku sebagai dukun. Korban pun berjanji akan mengobati Kadek hingga sembuh.

Saat itu korban Alit disebutkan berjanji akan memberikan uang sebesar Rp 3 juta jika berhasil menyembuhkan anak korban Kadek Sugita .Namun menurut terdakwa korban hanya memberikan uang Rp 500 ribu. Karena alas an menagih janji antara tahun 2002 sampai 2007 terdakwa seirng bertandang ke rumah korban di Dusun Gamongan.Terdakwa mengaku setiap kali datang hanya diberikan uang sebesar Rp 50 ribu.

Hal itu ternyata membuat terdakwa jengkel dan menaruh dendam terhadap korban berujung timbul niat jahat terdakwa dan ingin menghabisi
Korban bersama keluarganya .
Awalnya Suaka hendak menghabisi keluarga korban sehari sebelumnya(20/1) terbukti Pada saat itu pria yang tidak tamat SD ini datang
dengan membawa Potas. Hanya saja karena keluarga korban belum lengkap
dimana Kadek Sugita tidak ada dirumah korban pun mengurungkan niatnya.

Yang cukup mengejutkan terdakwa pada hari itu meminta Gde Sujana alias Capung yang berikutnya juga jadi korban untuk menumbuk Potas hingga halus yang disebutkannya sebagai obat . Malahan terdakwa meminta Capung
untuk menaruh potas yang sudah dihaluskan tersebut di plangkiran
garase mobil korban.

Capung menuruti keinginan terdakwa lantaran disebutkan terdakwa sebagai ramuan obat .Sehari setelahnya yakni ,Sabtu (26/1) terdakwa kembali datang kerumah korban sekitar pukul 19.30.Wita saat itu Alit dan istrinya sedang nonton TV di teras rumahnya.
Sementara Sujana ada di dapur dan Kadek Sugita sedang sembahyang.

Mengetahui keluarga korban sudah lengkap berada dirumah ,terdakwapun membulatkan tekad untuk melakukan aksinya .Sekitar pukul 20.00
wita terdakwa meminta Capung membuat lima gelas kopi. Dengan takaran yang sudah ditentukan oleh terdakwa yakni tiga sendok teh gula, dua sendok
the Kopi dan satu sendok the Potasium yang dibilang obat oleh terdakwa. Yang berujung seluruh keluarga ini tewas secara mengenaskan

Ketua majelis hakim PN Amlapura Nyoman Somanada menunda sidang
sampai (2/6) depan. lantaran terdakwa belum didampingi penasehat
hukum dan dakwaanya lebih dari lima tahun maka demi alas an itu,pihak
pengadilan akan menunjuk pengacara buat terdakwa.

Sementara diluar persidangan aparat Nampak melakukan penjagaan cukup ketat .Tak seorangpun dari pihak keluarga terdakwa terlihat hadir di persidangan demikian juga dari keluarga korban .Usai menggelar sidang perdana terdakwa langsung digelandang aparat menuju ketahanan dengan cara diborgol .(Karta W)

No comments: