20 May 2008

MELAR PAW DPRD KARANGASEM AKHIRNYA TERLAKSANA

AMLAPURA (Media Karangasem)
Setelah lama lowong, pengganti antar waktu anggota DPRD Karangasem dari Fraksi PDI-P atas nama I Gede Putu Bagiarpa asal Tianyar Kubu yang berhenti karena meninggal dunia tahun 2007 lalu, pada Senin (19/5) baru bisa terwujud..

Sekwan Drs I Wayan Gede Wiratma melaporkan, Anggota pengganti I Gede Muna asal Kaang-Kaang, Kertamandala, Abang diresmikan menyusul turunnya SK Gubernur No. 363/04-I/HK/2008 atas nama Presiden tertanggal 18 April 2008.

“Pengangangkatannya dinilai layak dan memenuhi aturan perundangan sesuai UU No 2 tahun 2008 tentang Parpol, UU No 32 tahun 2004 tentang Pemda, PP No. 25 tahun 2004 tentang Tata Tertib DPRD.” Ujarnya

Ketua DPRD Karangasem I Wayan Sukadana, S.sos mengatakan, maraknya aspirasi masyarakat dewasa ini di berbagai sektor kehidupan, menuntut peran DPRD mampu menjadi lembaga penyerap dan penyaring aspirasi masyarakat (Jaring Asmara), sekaligus mempersyaratkan kepekaan tiap anggota DPRD. Sebagai lembaga pemerintah, DPRD memiliki kedudukan dan fungsi yang sama dengan Pemerintah Daerah, dalam membangun dan mengusahakan dukungan dalam menetapkan kebijakan sehingga dapat diterima masyarakat.

DPRD juga menjembatani pemerintah daerah dengan rakyat, seraya mengusahakan kesepakatan maupun dukungan terhadap sistim politik secara menyeluruh maupun kebijakan spesifik.

Acara peresmian diawali dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara dilanjutkan dengan penyematan lencana jabatan oleh Ketua DPRD I Wayan Sukadana, S.sos dihadiri Bupati Karangasem, Muspida serta Pimpinan Instansi se Kabupaten Karangasem.(Karta W)

No comments: