27 April 2008

SUMANTARA CS SEGERA DIVONIS

AMLAPURA-Kasus mantan Bupati Karangasem, Drs. Igde Sumantara Cs atas dugaan pelecehan seksual dengan korban Devi(16) kembali mencuat tak lain lantaran Vonis Putusan bebas yang dijatuhkan PN Amlapura dengan ketua Hakimnya I Nyoman Somanada,SH diinformasikan kalah ditingkat kasasi

Sumber yang diterima media ini ,Makamah Agung (MA)telah mengeluarkan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara terhadap Mantan ketua DPC PDIP Karangasem. Selain itu, Sumantara juga dikenakan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan. MA menilai menilai Terdakwa Sumantara terbukti melanggar pasal 81 UU Perlindungan anak No 23/2002...

Sumber yang layak dipercaya itu, menyebutkan, putusan ditingkat kasasi itu sudah dikeluarkan MA sejak awal April lalu. Hanya saja, saat ini masih dalam tahap penysunan.
“Drap putusannya masih disusun. Paling lambat awal bulan Mei, salinan putusan itu sudah bisa diterima Kejaksaan Negeri Amlapura,” ujarnya seraya meminta agar namanya tidak dikorankan.

Disebutkannya juga selain Sumantara, MA juga sudah mengeluarkan keputusan terhadap tersangka Ni Made Budiasri, Bripka Gede Kajeng Mudita, Nyoman Subrata dan Nengah Aliarta. Namun sumber tadi tak mau menggeber hukuman yang dikenakan MA terhadap para tersangka tadi.
Kendati sumber tadi merahasiakannya, namun bocoran yang didapat, empat tersangka itu juga divonis sama. Selain dipenjara 6 tahun, mereka juga dikenakan denda Rp.60 Juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Amlapura, Sumarsono SH, didampingi Kasi Intel Kejari Amlapura, I Wayan Wiradarma SH, saat dimintai konfirmasi terkait putusan tersebut pada Minggu (27/4), mengakui telah mendengar adanya putusan demikian. Namun pihaknya belum berani memastikan kebenarannya

“Saya belum berani memastikan meskipun saya dengar adanya informasi demikian karena salinan putusannya belum turun, ,” ujar Wiradarma.
Sedangkan Sumantara pada Minggu(27/4) belum bisa dimintai konfirmasinya,menurut orang terdekatnya Sumantara sedang ada urusan ke Jakarta .(Karta)

No comments: