09 April 2008

703 CPNS MENERIMA SK

AMLAPURA(Media Karangasem)—Sebanyak 703 Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNSD) baru di Lingkungan Pemkab Karangasem, diserahkan Wakil Bupati Karangasem Drs I Gusti Lanang Rai di Gedung Kesenian Amlapura.
SK yang diserahkan tersebut menurut Plt Kepala BPKD AA Gede Rama Putra, SE melaporkan, penerimaan SK CPNSD Kabupaten Karangasem terdiri dari tenaga honorer formasi tahun 2006 berjumlah 680 orang dan dari pelamar umum formasi tahun 2007 berjumlah 23 otang...

Wakil Bupati Drs I Gusti Lanang Rai mengatakan, perubahan tatanan pemerintahan ditandai tingginya tuntutan masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik. Salah satunya adalah melalui terwujudnya satuan organisasi yang efektif dan efisien didukung SDM aparatur yang handal dan professional.
“Sebagai penyelenggara pemerintahan, PNS memegang peran sentral mewujudkan pemerintahan bersih berwibawa sebagai abdi Negara dan memberi pelayanan maksimal pada masyarakat.” Ujarnya.

Lebih lanjut diuraikan, pengangkatan CPNSD itu sendiri berdasarkan PP No 98 tahun 2000 Jo PP No 11 tahun 2002 tentang Pengadan PNS, sekaligus memberi kesempatan setiuap warga Negara yang memenuhi persyaratan untuk melamar.
Dalam pengadaan PNS, pemerintah menetapkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer tertentu yang tekah mengabdi kepada pemerintah dengan perlakuan seleksi secara khusus, dan telah melampaui seleksi secara administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, kompetensi dan memenuhi criteria peraturan pemerintah yang berlaku sehingga bisa diangkat menjadi PNS.

“CPNSD yang diangkat harus mengalami masa setahun percobaan dan paling lama dua tahun, dengan hak gaji 80 %. Demikian pula untuk dapat diangkat menjadi PNS dipersyaratkan memiliki DP3 bernilai sekurang-kurangnya baik, sehat jasmani dan rokhani dan lulus Prajabatan. Sebaliknya CPNSD dapat diberhentikan bila tidak cakap melaksanakan tugas, menunjukkan sikap budipekerti tidak baik, dijatuhi hukumann disiplin, tidak melapor dan melaksanakan tugas setelah diterimanya SK, memberi keterangan tidak benar saat melamar.” Tandasnya.(Karta)

Wabup Lanang Rai mengimbau sebagai aparatur Negara CPNSD hendaknya bertugas memberi pelayanan yang baik professional, jujur, adil dan merata dalam pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan penyelenggaraan tugas Negara. Juga diingatkan agar bersikap netral dari pengaruh politik dan diskriminatif dalam memberi pelayanan masyarakat. (Karta)

No comments: