30 October 2009

PENCRI SENPI MILIK ANGGOTA POLAIR KUBU DIBEKUK


Setelah 15 Bulan Buron, Ditangkap Di Denpasar

Pencuri senjata api milik anggota Dit Polair Polda Bali yang bertugas di pos Polair Kubu,Karangasem akhirnya dibekuk jajaran Reskrim Polres Karangasem pada Rabu (28/10) malam hari kemarin. Ahmadi (25) asal Banyuwangi ini dibekuk dirumah kosnya di Jalan Jalak, Gang Perkutut, Perumnas Monang-Maning sekitar pukul 20.00 wita.

Sebenarnya, Ahmadi telah menjadi DPO sejak 15 bulan silam ketika berhasil mempreteli rumah Gede Nuada di Desa Sukadana, Kubu yang merupakan anggota Dit Polair yang bertugas di pos Polair Kubu pada 3 Juli 2008 silam.

Ketika mencuri dirumah anggota Polisi ini, tersangka dibantu temannya, Herman Supriadi (22) yang kini telah usai menjalani hukuman. Ketika itu, kedua pelaku mengambil sebuah senjata api jenis Revolver dan tiga buah HP. Namun saat itu, polisi hanya berhasil membekuk Supriadi, dirumah kosnya di Desa Pegayaman, Singaraja.
Dari mulut tersangka pertama inilah diketahui keterlibatan Ahmadi yang ternyata telah melarikan diri kedaerah Banyuwangi.
Dalam perjalanannya sebagai buronan Polres Karangasem, didaerah asalnya, pelaku melangsungkan penikahan siri. Setelah menikah dan memiliki seorang anak, tersangka sempat kembali ke Bali. Kedatangan tersangka ke Pegayaman kembali tercium oleh jajaran seragam Coklat Buser Polres Karangasem. Namun, pelaku ini juga tidak kalah licinnya. Merasa terus dibuntuti polisi, tersangka kembali lolos ke daerah asalnya sehingga polisi yang mengintai kembali pulang dengan tangan hampa.

Meskipun kasusnya telah berlalu hingga 15 buan, namun polisi nampaknya terus mengintai tersangka yang diketahui banyak melakukan aksinya dibeberapa tempat. Sekitar seminggu yang lalu, polisi mendapat infomasi pelaku kembali menginjakkan kakinya di tanah Bali. Tidak mau kecolongan yang kedua kalinya, tim buser dibawah pimpinan Aiptu Nyoman Budiarta bersama enam orang anggotanya langsung disebar mencari persembunyian pelaku.
Setelah diketahui persembunyiannya di seputaran Denpasar, polisi kembali menemukan kendala. Karena menangkap pelaku yang satu ini bukanlah hal yang mudah. Sempat terjadi kucing-kucingan antara pelaku dengan polisi. Namun demikian, ketika tersangka diketahui masuk rumah kos, polisi yang telah lama menyanggonginya langsung melakukan penggerebegan hingga tertangkap.

Kasat Reskrim AKP Nandang Irwanto seijin Kapolres AKBP Amur Candra Juli Buana mengkaui susah menangkap pelaku. Pelaku ini sangat lihai bahkan dikatakan, ditempat persembunyiannya, tersangka membuat lorong tikus dibawah tempat tidurnya, yang terhubung sampai diselokan dekat rumah kosnya. ’’Kita menemukan lorong tempat pelaku melrikan diri’’ujarnya.

Ketika tertangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksinya dibeberapa Kecamatan di Karangasem diantaranya, di Kecamatan Karangasem melakukan pencurian sebanyak 4 kali. Selanjutnya di Kecamatan Abang dan Kubu masing-masing melakukan pencurian sebanyak 2 TKP. ’’Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara’’terang Nandang Irwanto, kemarin. dilanjutkan, pelaku juga merupakan seorang residivis pencurian cengkeh di Desa Pegayaman.

Sebelumnya, Herman Supriadi yang ditangkap beberapa hari setelah pencurian dilakukan mengaku senjata api hasil curiannya itu akan digunakan untuk melakukan kejahatan. Namun demikian, penjahat ini justru ketakutan menggunakan senjata api jenis Revolver hingga akhirnya membuangnya ke semak-semak dekat rumahnya. Sementara itu, tiga Hp hasil curiannya berhasil diamankan polisi. (Kontributor Jingga)

No comments: