01 July 2009

KOPERASI ARAK MENGELUH BERHARAP LEGALITAS USAHA

Tidak ingin dijaring terus menerus pengusaha lokal arak tradisional di Karangasem nampak mengeluh Untuk itu pihak Koperasi mendesak pemkab Karangasem mampu memberikan perlindungan hukum pada arak produksi warga Karangasem yang merupakan home industri.

Sebagaimana dikeluhkan Koperasi Arak Sari pertiwi Sidemen.Desakan yang dilakukan pihak Koperasi ini dilakukan untuk menyelamatkan pengrajin arak di Karangasem terutama di kecamatan Sidemen.

Hal yang sama juga dikemukakan olah LPM Sidemen Wayan Darma ,Arak Sidemen menurutnya sudah menjadi home industri dan diharapkan mendapat payung hukum. Diantaranya adalah dengan memberikan ijin edar atau lebelisasi.

”Kita tidak ingin home industri ini dikejar-kejar aparat terus apalagi ini merupakan mata pencaharian warga secara turun temurun ” Ujarnya.

Darma juga berharap pengrajin arak tetap mendapat perlindungan. ” Kalau tidak bisa saja industri kerajinan rakyat ini akan punah ” Imbuhnya.

Sementara itu pihak Pemkab mengaku kesulitan untuk bisa memenuhi harapan pengusaha lokal arak ini. Karena ijin baru untuk industri tersebut tidak keluar lagi sesuai PP terbaru. terlebih arak masuk ke dalam investasi negatif sehingga dilarang mengeluarkan ijin baru. ”Kita memaklumi kondisi ini namun untuk ijin jelas tidak bisa keluar ijin baru karena terganjal lagi oleh Peraturan Presiden (Preprer) No. 77 tahun 2007 tentang Black Investasi,” ujar Bupati Geredeg sebagaimana dilansir Humas Pemkab Karangasem

Salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah adalah dengan mencari ijin yang sudah ada. Caranya adalah dengan mencari tahu industri sejenis di luar Bali yang kolap. Dengan ijin lama tersebut mereka bisa mendirikan pabrik di Bali.

Persoalannya sampai saat ini belum ada pabrik sejenis yang ijinya bisa digunakan di Karangasem. Sementara 4 produksi arak bali yang sudah keluar TDInya itu terjadi sebelum aturan baru keluar. Diantaranya adalah kerajinan Wine Dukuh Lestari yang menampung 17 tenaga kerja. Kerajinan ini dengan investasi sebesar Rp 14,7 juta. Kerajinan ini dengan kapasitas 24 ribu liter pertahun dengan nomor TDI: 484/51.07/2006.
Yang lainya adalah UD Parta Jaya Dusun Karangasem, Sengkidu Kecamatan Manggis dengan jumlah karyawan 7 orang, berkapasitas 60.750 liter per tahun dengan nilai investasi 133,4 juta rupiah lebih dengan nomor TDI : 487/51.07/2006. Sedangkan Niki Shake Bali di Dusun Bengkel Antiga, Manggis berkapasitas 20.400 liter per tahun dengan 7 orang karyawan bernilai investasi sebesar 123,7 juta rupiah lebih mengantongi nomor TDI : 192/51.07/2006.(Karta )

No comments: