13 June 2009

MARAK GALIAN C ILLEGAL DIKARANGASEM ,SALAH SATUNYA MILIK ANGGOTA DEWAN

AMLAPURA—Operasi yang digelar Tim BKPRD Karangasem menemukan sejumlah Galian C khususnya di wilayah Selat yang tidak mengantongi ijin alias Illegal. Selaian itu beberapa galian C juga ditemukan diluar kawasan alias melanggar Perda RDTR no 11 tahun 2000. Bayangkan Dari enam galian C yang disidak Tim hanya ditemukan satu buah yang memiliki ijin yakni CV Brantas milik I Wayan Sumerta, Sementara sisanya selain tidak memiliki ijin juga melanggar Perda Tata Ruang.

Yang cukup mengejutkan ada juga galian C yang disebut sebut milik oknum anggota DPRD Karangasem asal Selat dibawah CV Yowana Karya yang ternyata ditemukan tidak memiliki memiliki kelangkapan surat ijin beroperasi.

Dalam sidak yang dilakukan di Desa Sebudi dan Amerta Buana, Selat kemarin hampir semua penambangan di lerang Gunung Agung tersebut ternyata ilegal. Selaian itu galian yang terletak di dusun Presana juga ada diluar kawasan sehingga dinilai melanggar RDTR.
Masih disekitar lokasi tersebut di Desa Amerta Buana yang dikelola milik Sepsari Alam Perkasa yang disebutkankan milik Hutsan (tinggal di Yogyakarta) juga dinilai melanggar perda dan tanpa ijin.
Banyak lagi galian C di Dusun Ancut juga tidak memiliki ijin dan melanggar Perda Tata ruang. Guna penertiban TIM melakukan tindakan keras dengan menghentikan sementaraberorasinya galian C ilegal .
Kasi Trantib Karangasem Nyoman Merta S Sos menegaskan semua galian C ilegal dikawasan tersebut agar segera menghentikan oprasiknya. Pihaknya memberikan deadlina selama satu minggu. Selanjutnya akan di pantau kembali kalau ternyata dicek masih beroprasi maka tim akan menurunkan tim Yustisi untuk tindakan hukum.

”Kalau masih membandel kami tidak main main akan kita proses secara hukum melalui tim Yustisi,” ancam Merta didampingi Kasi Penindakan Pol PP IGN Grantipala dan Putu Ardana Bidang Tata Ruang Bapeda Karangasem.(Karta W)

No comments: