24 May 2009

KARANGASEM MILIKI 5 DESA PEKRAMAN BARU

Kabupaten Karangasem menambah 5 Desa Pakraman baru lagi menyusul telah turunnya Surat Keputusan (SK) pengukuhan dari Majelis Utama Desa Pakraman Propinsi Bali. Demikian diutarakan Ketua Majelis Madya Kabupaten Karangasem Drs. I Nyoman Putra Adnyana saat menyerahkan SK Pengukuhan Desa Pakraman Kebon Bukit Kecamatan dan Kabupaten Karangasem (21-5-09) di Balai Banjar setempat.

Kelima Desa Pakraman tersebut antara lain Desa Pakraman Bukit Galah,Desa Pakraman Segah Kecamatan Rendang (pemekaran), Desa Pakraman Sebun Desa Sebudi Kecamatan Selat, Desa Pakraman Presana dan Desa Pakraman Kebon Bukit Kecamatan Karangasem. Satu Desa Pakraman yakni Desa Pakraman Segah merupakan bentuk pemekaran sedangkan Desa Pakraman lainnya karena tercecer saat didata sehingga baru kemudian diketahui sudah layak menyandang status Desa Pakraman.

Dikatakan, Desa Pakraman dikukuhkan setelah melalui pengkajian dan penelitian berulang kali sehingga pengukuhannya tidak menimbulkan masalah karena sudah memiliki wilayah palemahan dan krama pendukung, tercatat sebagai Desa Pakraman otonom yang dilandasi Tri Hita Karana serta tidak mempengaruhi dan merusak tatanan hubungan sidikara dan hubungan sosial yang telah ada, dan yang terpenting adalah telah memiliki dan mentaati awig-awig baik yang sudah tersurat maupun belum tersurat.

Dengan bertambahnya Desa Pakraman diharapkan dapat memperluas jangkauan pembinaan dan pencerahan umat, peningkatan kapasitas srada bakti serta memupuk kemampuan melestarikan keajegan adat budaya dan tradisi Bali . Disamping itu kehadiran Desa-Desa Pakraman baru juga diharapkan mampu meredam terpicunya gejolak antar kelompok masyarakat, pertikaian antar desa dan konflik sosial lainnya. Dalam memproses pengukuhan Desa pakraman Majelis senantiasa bersifat hati-hati sehingga memerlukan waktu lama, kendati demikian kelahiran desa pakaraman sudah selayaknya bukan karena keinginan semena-mena, karena tugas desa pakraman sangat berat dan tanggungjawabnya terkait sekala-niskala.

“Dalam membina masyarakat perlu didukung pelaksanaan dharma negara seperti pembangunan pisik, infrastruktur sebagai wujud memkuat pelaksanaan dharamaning agama. Sesuai Loka dresta, desa mawa cara, serta azas tatanan Tri Hita Karana .Setiap Desa Pakraman selayaknya mampu menjaga dinamika kebinekaan sudah merupakan desa adat. Sementara itu Negara dresta sebagai hukum negara (aturan perundang-undangan) keberadaannya lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan keberadaan awig-awig, dresta dan sima desa pakraman. Awig-awig itulah menjembatani desa dresta dengan dresta negara sehingga berjalan harmonis dalam 3 bidang parahyangan,(Tempat Suci) pawongan(Umat Manusia) dan palemahan,(Lingkungan) tidak timpang satu diantarabnya. Jika Desa Pakraman baru sudah memperoleh bantuan diharapkan agar ada lembaga LPD untuk mengembangkan kekayaan desa. Tiap desa memiliki kekhasan dan dresta sendiri-sendiri yang menimbulkan keunikan”Demikian dipaparkan Putra(karta W)

No comments: