30 June 2008

RELAWAN PANWAS PILKADA DIKARANGASEM DIKUKUHKAN

Guna memperlancar tugas dan koordinasi dalam hal pengawasan Pilkada, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Derah dan Wakil kepala daerah(Panwas Pilkada) Bali membentuk relawan Panwas.yang perekrutannya dilakukan oleh Panwas Pilkada Kecamatan se-Bali .
Untuk di Karangasem pengukuhan sekaligus diteruskan dengan bingbingan teknis (Bintek) mekanisme pengawasan dilangsungkan pada Senin(30/6) bertempat di Aula kantor Bupati Karangasem.

Sebanyak 78 relawan Panwas mewakili desa/kelurahan masing-masing diberikan pembekalan oleh Panwas Pilkada Bali diantaranya menyangkut Arah dan kebijakan pengawas Pilkada yang disampaikan oleh Korbid Kesekretariatan dan Humas Panwas Pilkada Bali Drs. I Wayan Juana,SE,AK.MM ,menyangkut teknis dan mekanisme kerja relawan,pemungutan dan penghitungan suara termasuk rekapitulasi dan tahapan-tahan pelaksanaan pencoblosan hingga teknis pengisian laporan atau hal-hal yang menyangkut potensi kerawanan dalam pencoblosan nanti..

Selain mendapat pembekalan dan kesempatan berdialog pada acara bintek tersebut para Relawan Panwas juga mendapat panduan juklak maupun juknis plus dilengkapi dengan atribut pengenal dan baju relawan yang dikenakan saat melaksanakan tugas nantinya.
Hadir pula mendampingi Relawan, seluruh Ketua dan perwakilan anggota Panwas Pilkada Kecamatan se-Karangasem ,sementara Panwas Pilkada Bali yang didampingi jajaran Panwas Kabupaten hadir ketua Panwas Pilkada Bali ,I Made Raka Suwarna,SH,MH,Anggota Panwas Pilkada Bali,Drs.I Made Wena,M.si,serta Drs.I Wayan Juana,yang masing-masing menjadi Nara sumber pada acara pembekalan itu.

Suwarna menyampaikan penetapan relawan Panwas Pilkada untuk tingkat Desa/kelurahan sesuai hasil keputusan Panwas Pilkada Bali Nomer 36 tahun 2008 memiliki tugas dan wewenang antara lain membantu Panwas Pilkada untuk mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara ditingkat Desa/kelurahan,selain itu juga membantu Panwas Pilkada untuk menerima laporan pelanggaran pelaksanaan tahapan pemungutan dan perhitungan suara ,meneruskan temuan pelanggaran serta menerima salinan sertifikat hasil perhitungan suara.

Sedangkan kewajiban Relawan pengawas yang memiliki masa tugas aktif selama dua hari yakni H-1 dan hari H(Pencoblosan) dipaparkan Suwarna antara lain melakukan pembantuan secara aktif,memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara,meneruskan temuan dan menyampaikan laporan hasil pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwas Pilkada Kecamatan. (Karta W)

1 comment:

Kupang said...

Dear Sir;

When you click on your site at sejarah karangasem,you get spam and you can not use your pc anymore.
Please;can you change that.

Thank you.

Hormat saya:
DP Tick
pusaka.tick@tiscali.nl