15 April 2008

KALAH DI'PTUN DIRUT PDAM KARANGASEM KEMBALI DIGUNCANG

AMLAPURA(Media Karangasem)-Buntut kisruh PDAM Karangasem kembali berlanjut,setelah langkah kontroversi Dirut PDAM Karangasem memecat 21 staffnya ,melalui proses hukum(PTUN) tuntutan staff yang dianggap membangkang justru menang dimeja hijau akibatnya posisi dirut kini kembali diguncang .
Sejumlah staff kini mulai meminta agar segera dipekerjakan kembali. tak terkecuali wakil rakyat di dewan kini kembali bersuara salah satunya,Wakil Ketua Komisi I IB Mahadewa ,Intinya Mahadewa meminta Bupati Karangasem mengambil tindakan tegas.

“Ini mendesak dilakukan demi tegaknya supremasi hukum di Karangasem.selaku pimpinan wilayah Bupati Geredeg harus berani mengambil tindakan tegas bilamana perlu mencopot Dirup PDAM atau jika untuk sementara bisa dinonaktifkan “ Tegasnya . Persoalan banding yang ditempuh dirut PDAM menurut Mahadewa sah-sah saja,akan tetapi ,keputusan PTUN Denpasar hendaknya juga diperhatikan demi proses keadilan...

Dari sumber yang diterima Media ini, putusan PTUN Denpasar 10 April lalu,menolak ekseksi tergugat secara keseluruhan. Dan mengabulkan gugatan para karyawan serta menyatakan SK Dirut batal demi hukum.

Ada dua SK Dirut yang terkait dalam khasus ini dinyatakan batal demi hukum yakni SK Dirut PDAM no 888/201/Kepeg/PDAM tentang pemberhentian dengan tidak hormat pegawai/karyawan PDAM Karangasem tertanggal 9 Agustus 2007 dan SK Ditut PDAM no 880/203/Kepeg/PDAM tertanggal 14 Agustus 2007 tentang peresmian pemberhentiasn dengan hormat 17 karyawan PDAM.

PUTN juga memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut. dan memerintahkan tergugat untuk menerbitkan SK yang baru dan memulihkan hak para penggugat serta menghukum tergugat yakni Dirut PDAM dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 129 ribu.
Terhadap putusan tersebut diinformasikan ,Dirut PDAM I Gde Putu Kertia sudah mengajukan memori banding ke PTUN Surabaya. Intinya pihaknya meminta agar semua pihak menunggu proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap. Mengingat Kertia masih menempuh upaya hukum lanjutan.(Karta W)

Kronologis singkat Kisruh PDAM Karangasem

Kisruh ditubuh manajement PDAM Karangasem berawal dari mosi tak percaya yang di glontorkan sejumblah karyawan kepada Dirutnya I gde Putu Kertia. Sejumlah karyawan merasa kecewa dan menggelontorkan sejumlah tudingan hingga berujung menggelar demo ke DPRD Karangasem.

Salah satu poin tuntutan dari belasan karyawan pada awalnya itu adalah agar Kertia dicopot dari jabatannya sebagai Dirut PDAM Karangasem,selain itu para karyawan tersebut juga tidak bersedia mengikuti perintah dirut apabila tuntutan mereka tidak dikabulkan

Tudingan lainnya Dirut Kertia juga dianggap telah melakukan tindakan korupsi,walaupun belakangan tudingan tersebut tidak terbukti. Dan juga dituding melakukan mutasi atas dasar like dan dislike.

Karena menganggap tudingan sejumlah karyawan mengada-ada dan melanggar prosedur kerja ,ujung-ujungnya Dirut Kertia mengeluarkan kebijakan konteroversi dengan memecat 21 Karyawan yang dianggapnya sebagai pembangkang .Sebelumnya sebulan lebih karyawan PDAM yang merasa tidak puas juga sempat menduduki kantor DPRD menunggu jawaban atas tuntutan-tuntutan mereka dan mogok kerja berbulan-bulan .

Dengan SK pemecatan yang dikeluarkan dirut Kertia, ternyata tidak membuat para Karyawan itu menyerah ,ujung-ujungnya mereka memilih menempuh jalur hukum dengan memPTUNkan Dirutnya. Proses hukum itu bergulir Disaat orang-orang telah mulai melupakan kisruh PDAM yang memicu pro-kontra tersebut ,PTUN Denpasar 10 April lalu mengeluarkan keputusan yang intinya memenangkan tuntutan dari belasan karyawan yang di pecat itu dan menganggap SK pemecatan yang dikeluarkan sang dirut cacat demi hukum.

Dengan kondisi demikian tentunya kemelut ditubuh PDAM Karangasem bakal memasuki masa perseteruan baru terlebih setelah mendengar putusan PTUN Denpasar, giliran dirut Kertia tidak tinggal diam,Ia pun melanjutkan proses hukum dengan mengajukan banding ke PTUN Surabaya…Hasilnya kita tunggu saja nanti…!! (Karta W)

No comments: