30 April 2008

BUPATI GEREDEG LANTIK 9 PERBEKEL

AMLAPURA(media Karangasem)-Bupati Karangasem I Wayan geredeg,Selasa (29/4) melantik 9 orang Perbekel secara serentak di Wantilan Kantor Bupati Karangasem ,acatra seremonial pelantikan itu dihadiri, Ketua DPRD, Muspida dan Instansi di jajaran Pemkab.

Kabag Pemdes I Gusti Nyoman Arya Sulang, SH melaporkan, 9 pejabat Perbekel yang dilantik menggantikan posisi Perbekel lama setelah melalui proses pemilihan secara demokratis. Sesuai PP No 72 tahun 2005 tentang Desa dan Perda No. 6 tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perbekel..

Ke 9 Perbekel diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : 205 tahun 2008, antara lain I Nengah Sukardana sebagai Perbekel Ngis menggantikan I Wayan Retha, I Nengah Sepel sebagai Perbekel Selumbung, I Ketut Sasih, SH, sebagai Perbekel Nyuhtebel menggantikan I Made Riyem, Drs. I Wayan Sujana sebagai Perbekel Pesaban menggantikan I Wayan Mastra, Drs I Ketut Sengod sebagai Perbekel Tista menggantikan I Gede Arya Parwatha, I Gusti Lanang Rai Arjana sebagai Perbekel Duda menggantikan I Gusti Ayu Putu Sudianti, SP, I Wayan Mas Astawa sebagai Perbekel Bugbug menggantikan I Nyoman Dauh, Bsc, I Nyoman Swetha sebagai Perbekel Datah menggantikan I Made Sukayasa dan I Nengah Wangi sebagai Perbekel Baturinggit menggantikan I Ketut Sardi, SH.

Bupati Karangasem I Wayan Geredeg usai melantik dan mengambil sumpah mengatakan, proses pergantian Perbekel secara demokratis melalui pemilihan langsung memberi pembelajaran bagi masyarakat untuk menyadari tanggung jawabnya dalam sistim pemerintahan di Desa.

Dalam memberi pelayanan kepada masyarakat, Buapati berpesan, senantiasa melakukan konsolidasi kedalam agar lembaga epemerintahan desa menjadi kuat, sembari merangkul semua komponen masyarakat baik yang mendukung maupun yang tidak mendukung demi kesatuan dan persatuan dikalangan masyarakat. Yang tidak kalah penting pula, Perbekel juga aharus mampu meningkatkan PAD, menggali potensi melalui peningkatan mutu pelayanan dan kemampuan perangkat desa. Disamping itu, pembangunan lingkungan hidup hendaknya menjadi prioritas perhatian bersamaan dengan masalah kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban.

“Dalam mengemban tugas Perbekel sedapat mungkin menjauhi larangan dan memahami, menghayati tugas dan kewajiban Perbekel sesuai perda No. 6 tahun 2007, mampu menjadi pionir menggerakkan masyarakat, menyelenggarakan menejemen pemerintahan khususnya administrasi keuangan desa secara cermat, aspiratif sesuai prioritas kebutuhan” Harapnya.. Pada kesempatan yang sama Bupati Geredeg minta agar Perbekel dapat menyikapi dan mengambil langkah masalah perbatasan antar Desa dengan menempatkan urusan adat dan dinas secara proporsional.(Karta W)

No comments: