26 February 2009

PASCA DITUTUPNYA KKM ,BUPATI IMBAU MASYARAKAT KARANGASEM TENANG


AMLAPURA-Menyikapi aksi tindakan Kapolda Bali menutup Koperasi Karangasem Membangun (KKM) (20-2-09), Bupati Karangasem I Wayan Geredeg menggelar rapat Muspida bersama unit terklait termasuk para Camat se Kab. Karangasem untuk mengambil langkah cepat menangai ekses tindakan dimaksud.

Bupati I Wayan Geredeg mengatakan, menindaklanjuti langkah yang diambil Kappolda dan Kapolres menutup KKM menyusul adanya kiprah KKM yang rumit dan pelik karena melibatkan masyarakat yang demikian banyak. Mengutip Kapolda dan Kapolres, Bupati menegaskan, tindakan tersebut dimaksudkan untuk mengamankan uang masyarakat yang selama ini ada di 2 Bank sekitar 156 M diluar aset yang dimiliki KKM dan pengurusnya.


Menghindari keresahan yang timbul Bupati menginstruksikan para Camat segera bergerak menenangkan masyarakat dengan memberi penjelasan yang kondusif, agar uang bisa dikembalikan kepada masyarakat melalui tim yang akan dibentuk kemudian bekerjasama dengan BI dan PPATK, mumpung asetnya belum hilang / raib akibat praktek yang keliru.

Geredeg menegaskan image yang mendiskriditkan seolah dilakukan oleh pemerintah/Pemkab, sangat tidak beralasan karena murni merupakan hasil kajian kepolisian atas informasi BI dan PPATK. Sangat tidak masuk akal jika Pemkab mengambil langkah menindak karena didalamnya masih ada masyarakat Karangasem, dan merupakan kewenangan istitusi diluar Pemkab. Bahkan sebelumya selama ini telah melakukan langkah preventif dengan memberikan pembinaan, teguran dan edaran 3 kali mkepada masyarakat dan jajaran internal.

Bupati menambahkan, menginstruksikan kepada Camat untuk segera menyebarluaskan secepat-cepatnya kepada semua tokoh masyarakat, untuk mengurangi dampak kekawatiran masyarakat, mengingat keterbatasann pemahaman masalah Perbankan, sehingga cenderung menduga-duga sehingga pemahamannya makin bias.

Masyarakat yang labil terprovokasi memerlukan penanganan bersama, jangan sampai mengalami strees karena inves baru, agar segera dilakukan sosialisasi dan penjelasan. Bahkan dinformasikan di desk KKM agar mengumumkan berulang-ulang dengan pengeras suara bahwa asetnya sudah diblokir dan disita untuk dikembalikan setelah dihitung. Kepolisian akan mencari petugas ahli untuk mengembalikan aset masyarakat yang berproses di KKM, dengan jaminan Kepolisian bahwa aset sudah diamankan dan akan dikembalikan. Pembinaan sejak lama dilakukan bahwa tidak dibenarkan penyertaan modal ada di ranah Koperasi, tetapi malah dibalik dan ada perlawanan. Akihrnya pengawasan BI dan kepolisian menentukan lain dengan menindak praktek yang melanggar hukum. (Krt)

No comments: