04 August 2008

Kepala Dinas Pendidikan Karangasem Bersama 10 Anak Buahnya Ditetapkan Jadi Tersangka

AMLAPURA—Senin(4/8) benar-benar menjadi moment mengejutkan bagi jajaran Dinas Pemkab, maupun masyarakat luas ,pasalnya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik)Pemkab Karangasem ,Drs. I Wayan Wirta bersama dengan 10 anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Amlapura terkait kasus dugaan Korupsi .Lho kok Bisa..??

Penetapan sebagai status Tersangka terhadap Kadisdik itu dibeber langsung oleh Kepala Kajari Amlapura H Sumarsono didampingi Kasi Intel, Kajari Amlapura Wayan Wiradarma SH.
Ke 11 tersangka tersebut diduga telah melakukan tindakan melawan hukum. Yakni penyelahgunaan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2007.
Pihak Kejari mengemukakan sebelumnya telah melakukan penyidikan lanjut ke Penyelidikan dengan memeriksa 59 orang Kepala Sekolah se Kabupatan Karangasem. "Setelah kasus ini mencuat kita di Kejaksaan telah melakukanpenyelidikan dan penyidikan sejak 10 hari lalu," Beber Sumarsono
“Dari hasil penyidikan tersebut ,akibat ulah tersangka telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 206,5 juta. Dana ini bersumber dari pemotongan yang dilakukan kepada 59 proyek DAK untuk Sekolah Dasar dengan potongan masing masing sebesar Rp 3,5 juta kepada sekolah penerima DAK tersebut.” Imbuhnya

Selain Kadisdik ,Wirta dua orang stafnya yakni Kabid P2SP
Made Darta dan Kabid Sarana dan Prasarana Gusti Lanang Taman dan
delapan Kepala UPT se Kabupatan Karangasem juga ditetepkan sebagai
tersangka. Bahkan disebutkan pengenaan status tersangka terhadap mereka sudah ditetapkan sejak 28 Juli lalu status tersangka mereka sudah kita tetapkan
Kabar soal penyalahgunaan DAK di Dinas Pendidikan sebenrnya sempat terendus sejak 2 bulan lalu.

Namun proses penyidikan dan penyelidikan terhadap khasus yang menghebohkan
di Karangasem ini terkesan tertutup .Sebagaimana diakui Sumarsono ,hal tersebut ditempuh pihak kejaksaan guna memperlancar proses penyidikan dan penyelidikan
“Intinya kita tidak ingin kasus ini heboh duluan sebelum kita berhasil mengumpulkan data-data yang kita perlukan, karena kondisi demikian bisa saja mengganggu proses penyidikan ,jika sudah lengkap tentunya kita akan beber “ Ujarnya .
Terlebih menurutnya kasus ini melibatkan banyak orang dengan saksi-saksi
mencapai 64 orang saksi.
"Hari ini kita beberkan karena bukti bukti
pelanggaran hukum sudah kita kantongi," ujar Jaksa asal Blora Jateng ini kepada Wartawan diruang kerjanya ,Senin(4/8)

Meski Ia tidak merinci bukti-bukti yang dimasksud ,yang jelas pihaknya mengaku sudah punya bukti kuat untuk memutuskan 11 orang sebagai tersangka. Malah lanjut Sumarsono tidak menutup kemungkinan khasus ini akan berkembang dengan bertambahnya tersangka baru. Karena itu pihaknya mengaku masih terus mengembangkan kasus ini
Sementara pada saat bersamaan kembali dipanggil Kadis Pendidikan Wayan Wirta. sebagai saksi untuk kasus tersangka lainya. Dimana sebelumnya Ia sempat dipanggil namun tidak datang Karena alas an sakit Selain Kadis Pendidikan .

Kejaksaan juga memanggil dan memeriksa tersangka dari 8 KUPT. Mereka adalah Made Regeg (KUPT Kubu), Ketut Bangkolan (Abang), Gede Wijaya (Kota), Ni Ketut Ardani (Rendang), IB Alit (Selat), Nengah Yudastra (Bebandem), Wayan Sudiasa (Manggis) dan Wayan Keneng Ekaputra (Sidemen).

Informasi yang diperoleh media ini , potongan sebesar Rp 3,5 juta terhadap dana DAK 2007 itu diambil olah KUPT masing masing Rp 1 juta. Sementara sisanya diberikan ke Wirta, Darta dan Lanang Taman yang disebutkan bertugas mengambil uang potongan tersebut dari KUPT. (Karta W)

No comments: