16 June 2008

KPUD SOSIALISASIKAN VERIFIKASI PARPOL

AMLAPURA(Media Karangasem)
Menyongsong perhelatan Pemilu 2009 (Pileg dan Pilres) KPUD Karangasem sigap menyikapinya dengan melakukan sosialisasi prifikasi Parpol yang tercatat di KPUD Karangasem.

Verifikasi sebagaimana dijelaskan Ketua KPUD I Nyoman Orta Susila, S.sos (16/6). Informasi tentang pelaksanaan Verifikasi untuk menyebarluaskan kriteria Verifikasi Parpol mengacu pada UU No 2 tahun 2008 tentang Parpol, UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu serta Peraturan KPU No 12 tahun 2008 tentang Verifikasi Parpol.

Menurutnya 3 hal penting yang perlu diketahui Parpol dalam tahapan ini adalah keberadaan kantor Parpol, Keberadaan Pengurus Parpol serta Keanggotaan Parpol. Sedangkan untuk ceking keanggotaan Parpol akan digunakan metode sampel untuk mengetahui anggota partai apakah mengetahui nama Parpolnya, Pinpinan Parpolnya serta kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Sekretaris KPU Karangasem Drs. I Komang Putra Sudiadnyana mengatakan, Parpol yang ada dan diaundang dalam pra prifikasi sejumlah 20 Parpol diantaranya ada 2 Parpol yang langsung datang karena ditelepon dan 3 Parpol lainnya kurang jelas Identitasnya.

Verifikasi ini penting artinya terutama untuk dinyatakan lolos dan berhak mengikuti Pemilu 2009. Ia menegaskan, jika kriteria Verifikasi Parpol tidak terpenuhi yakin Parpol tersebut tidak akan bisa berlaga pada Pemilu 2009 dan dipastikan tidak ada negosiasi karena semua sudah dijamin dan diatur oleh Undang-Undang.(Karta W),

No comments: