07 May 2008

DEWAN-EKSEKUTIF BAHAS RANPERDA IJIN TRAYEK

AMLAPURA(Media Karangasem)-Guna menjamin ketertiban dan kelancaran transportasi di Kabupaten Karangasem, DRPD bersama Pemkab Karangasem bahas Ranperda menyangkut pengaturan Ijin Trayek dan Ijin Usaha Angkutan Umum,pada Rabu(7/5) Di Amlapura...

Ketua Pansus I Wayan Sunarta, A.pt pada pembahasan tersebut menegaskan pembahasan Ranperda Ijin Trayek dan Ijin Usaha perlu memperoleh interest yang maksimal agar tidak menimbulkan pretensi dan penafsiran lain terhadap isi Perda. “Jika substansi memang belum memiliki kepastian perlu dipertanyakan kepada Instansi yang berwenang baik ke pusat maupun propinsi.” Ujarnya

Pimpinan Pansus lain Ir I Nyoman Wijaya Kusuma dan I Nengah Darma, menengarai, masalah-masalah seputar transportasi serta terkait perijinan yang ada dibawah kewenangan Dinas Perhubungan hendaknya secara jelas diatur didalam Perda, tanpa bertentangan dengan aturan lebih tinggi.

Sementara anggota Pansus lain I Gusti Lanang Ngurah mengatakan, pembinaan kepada pemegang ijin taryek hendaknya diarahkan dimbing agar memiliki pemahaman seputar tempat pemberhentian yang benar, parkir, tempat dan lama mangkal untuk mencari penumpang.

Kadis Perhubungan Karangasem I Gusti Ketut Sadia, Bsc menanggapi pertanayaan dewan mengatakan, Simpul transportasi untuk pemberhentian kendaraan umum Karangasem selama ini memiliki dua terminal yakni Terminal Subagan dan Kota.

Untuk itu disarankan kendaraan umum tidak ngetem sembarangan dan lebih dari 15 menit untuk mencari penumpang. Selama ini jajaran Angkutan Pedesaan memiliki ketertiban ngetem secara baik, yang perlu dicontoh kendaraan umum lain. Untuk mengawasi ketertiban dan ekelancaran di jalan sesuai PP Nomor 43, apabila petugas hendak melakukan pengawasan diharapkan melibatkan petugas kepolisian.

Tentang adanya jual beli ijin trayek, Kadis Perhubungan menegaskan, bahwa hal itu hanya berkembang diluar sistim pelayanan Dinas Perhubungan terkait ijin trayek, karena hanya ijin baru yang dikeluarkan.(Karta W)

No comments: